Untuk mengurus balik nama PBB, Anda bisa melakukannya di kantor kecamatan atau di kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) setempat. Di kantor kecamatan, Anda harus mencari loket Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) untuk menyerahkan berkas-berkas dan mengisi formulir yang diperlukan. Berikut, adalah alur yang harus Anda lakukan: 1.
Lantas, bagaimana cara mengurus dan besaran biaya balik nama sertifikat tanah? Berikut selengkapnya. Pengurusan AJB di PPAT. Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui 2 tahapan. Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Baca juga: Bagaimana Cara Mengurus 1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai 2. Surat kuasa apabila dikuasakan 3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 4. Bagaimana caranya? terdapat tips mudah untuk mengurus sertifikat tanah ini, yakni dengan mengajukan perubahan langsung ke Badan Pertahanan Nasional (BPN). Sebelum itu, terdapat beberapa berkas yang perlu dipersiapkan, yakni: ADVERTISEMENT -Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) -Fotokopi Kartu Keluarga (KK) -Surat Kuasa *jika dikuasakan Untuk biaya ini dihitung dengan rumus nilai jual tanah dan bangunan dibagi dengan 1.000. Sehingga, dengan contoh perhitungan diatas, biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 322.500.000/1.000 = Rp 322.500. Total biaya balik nama sertifikat tanah yang harus Anda bayarkan adalah Rp 3.225.000 + Rp 11.250.000 + Rp 50.000 + Rp 322.500 = Rp 14.847.500.

Bukti BPHTB terutang. Setelah semua syarat lengkap, Anda tinggal mengurus balik nama sertifikat tanah ke Kepala Kantor Pertanahan setempat. Selanjutnya, untuk dapat membalik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) ke masing-masing ahli waris Anda harus melalui prosedur berikut ini: 1. Menyiapkan surat keterangan kematian dan Surat Tanda Bukti Ahli

dLJDq0V.
  • enqcyg65nt.pages.dev/372
  • enqcyg65nt.pages.dev/470
  • enqcyg65nt.pages.dev/340
  • enqcyg65nt.pages.dev/412
  • enqcyg65nt.pages.dev/214
  • enqcyg65nt.pages.dev/367
  • enqcyg65nt.pages.dev/564
  • enqcyg65nt.pages.dev/352
  • cara merubah nama di sertifikat tanah