Kediri—Ratusan anggota Badan Permusyawaratan Desa BPD di Kabupaten Kediri menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Kediri. Mereka menuntut kenaikan gaji.[irp]Seorang anggota BPD Pagu, Kecamatan Wates mengungkapkan, selama ini anggota BPD digaji Rp 125 ribu per bulan. Padahal, kata Aji, pekerjaan BPD termasuk berat karena mengawasi pelaksanaan pembangunan desa yang memiliki anggaran rp 1 miliar lebih.“Kami ingin ada kenaikan gaji. Minimal 30 persen dari gaji kepala desa. Kalau kepala desa Rp 3 juta perbulan, berarti 30 persennya sekitar Rp 750 ribu,” kata Aji, Kamis 3/9/2020.Dijelaskan Aji, anggota BPD di Kediri berbeda di setiap desa. Ada yang 7 orang ada juga 9 orang tergantung jumlah penduduk dan luas wilayahnya.“BPD saat ini seolah hanya sebagai pelengkap saja,” Ali Sofyan, Ketua Forum Komunikasi BPD Kabupaten Kediri mengungkapkan, sejak dilantik pada Agustus 2019, belum pernah ada bimtek terkait tupoksi BPD. Sedangkan honor hanya menerima Rp 125 ribu per bulan.“Kami menuntut gaji yang layak, karena saat ini kami hanya menerima honor Rp 125 ribu per bulan. Itu pun masih dipotong pajak. Kami ingin mengawasi pembangunan desa dengan sebaik-baiknya,” jelas Budi Nugroho, Pembina Badan Permusyawaratan Desa BPD Kabupaten Kediri menambahkan, pihaknya akan membawa massa lebih banyak jika tuntutan mereka tidak juga berlanjut ke depan Kantor DPRD setempat. Setelah orasi, perwakilan BPD diterima oleh Komisi I bidang hukum dan pemerintahan dan Kepala Dinas PMPD Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Sampurno, untuk berdialog di ruang rapat DPRD. hen
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.. Untuk pengisian keanggotaan BPD dilakukan dengan dua cara,
Artikel Berapa sih gaji BPD tahun 2020 hingga harus diperebutkan? Apakah ada kenaikan seperti halnya besaran gaji Perangkat Desa sesuai PP Nomor 11 Tahun 2019? Apakah gaji BPD di potong pajak pph/ppn? Pertanyaan mengenai gaji BPD Badan Permusyawaratan Desa diatas ditanyakan oleh Sobat Desa yang enggan disebutkan namanya. Bagi Kami mencuatnya pertanyaan-pertanyaan itu tidak lepas dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditetapkan pada 28 Februari 2019 lalu. Sebagaimana dapat kita ketahui bahwa dengan adanya PP 11 Tahun 2019 menjadi dasar hukum atas kenaikan gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa per bulan dengan besaran minimal setara PNS. Lantas, bagaimana dengan anggota BPD? Namun sebelum menjawab pertanyaan “Berapa Gaji BPD Desa tahun 2020?”, perlu Kami luruskan beberapa kekeliruan yang mendasar terkait gaji dan tunjangan. [Menjawab Kontroversi] Apakah BPD menerima gaji atau tunjangan? Masih banyak orang menyamakan antara gaji dan tunjangan. Padahal kedua jenis penghasilan tersebut berbeda. Cek juga Contoh RAB Tunjangan BPD Apa bedanya? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI definisi Gaji adalah upah kerja yang dibayar dalam waktu yang tetap; atau balas jasa yang diterima pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu. Sedangkan, tunjangan menurut KBBI adalah uang barang yang dipakai untuk menunjang; tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan; sokongan; bantuan. Dari definisi/pengertian gaji dan tunjangan diatas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara gaji dan tunjangan adalah gaji bersifat tetap, sedangkan tunjangan bersifat tidak tetap tambahan pendapatan yang bukan gaji; gaji diterima hanya dalam bentuk uang, sedangkan tunjangan diterima dalam berbagai bentuk, bisa berupa uang, barang, atau jasa. Sekarang sudah jelas apa bedanya gaji dan tunjangan. Lalu…kaitannya dengan BPD apa? Terkait dengan besarnya penghasilan yang diterima “BPD”, setidaknya ada 3 tiga asumsi yang dipersepsikan orang, diantaranya BPD berhak menerima gaji BPD berhak menerima tunjangan BPD berhak menerima gaji dan tunjangan kedua-duanya Cek juga Berapa Gaji Operator Desa 2020? Pertanyaannya adalah Mana yang benar menurut peraturan perundang-undangan, apakah anggota BPD menerima gaji atau tunjangan, atau kedua-duanya? Berikut ini penjelasan Kami Pada dasarnya secara kelembagaan, BPD berhak menerima mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 61 huruf c, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 55 ayat 1 huruf e, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Cek juga Kumpulan Permendagri tentang Desa Secara keanggotaan, anggota BPD berhak mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Lihat Pasal 62 huruf e, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dipertegas lagi dalam Pasal 78 ayat 1 dan 2 bahwa 1 Pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2 Selain tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Badan Permusyawaratan Desa memperoleh biaya operasional. Cek juga Contoh RAB Operasional BPD Apa yang dimaksud dengan “BPD berhak menerima tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi”? Tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi yang diterima BPD adalah tunjangan kedudukan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 56 ayat 3, Permendagri 110/2016. Tunjangan kedudukan anggota BPD diberikan berdasarkan kedudukan anggota dalam kelembagaan BPD sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 57 ayat 1, Permendagri 110/2016. Cek juga Apa saja Tupoksi BPD? Apa yang dimaksud dengan “BPD berhak menerima tunjangan lainnya”? Tunjangan lainnya yang diterima oleh BPD adalah tunjangan kinerja sebagaimana disebutkan dalam Pasal 56 ayat 4, Permendagri 110/2016. Tunjangan kinerja BPD dapat diberikan dalam hal terdapat penambahan beban kerja bersumber dari Pendapatan Asli Desa. Lihat Pasal 57 ayat 2 dan 3 Permendagri 110/2016. Sementara dalam regulasi terbaru, PP Nomor 11 Tahun 2019, pengaturan mengenai BPD hanya disebutkan dalam Pasal 100 ayat 1 yang berbunyi 1 Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan a. paling sedikit 70% tujuh puluh per seratus dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga; pelaksanaan pembangunan Desa; pembinaan kemasyarakatan Desa; dan pemberdayaan masyarakat Desa. b. paling banyak 30% tiga puluh per seratus dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya; dan tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa. Jika diperhatikan dengan baik, inti dari pasal-pasal dalam UU Desa, PP, maupun Permendagri diatas, yakni BPD berhak menerima tunjangan baik tunjangan kedudukan maupun tunjangan kinerja BPD berhak menerima biaya operasional selain tunjangan. Lalu bagaimana dengan “GAJI”? Dalam UU, PP, maupun Permendagri tersebut sama sekali tidak menyebut atau menjelaskan tentang GAJI atau PENGHASILAN TETAP BPD. Karena itu bagaimana mungkin anggota BPD diberi gaji sebagaimana Kepala Desa dan Perangkat Desa, sementara dalam peraturan perundang-undangan BPD hanya berhak menerima penghasilan berupa tunjangan dan operasional. Kaitannya dengan pertanyaan “berapa sebenarnya gaji BPD tahun 2020?” Maka jawabannya, BPD TIDAK MENERIMA GAJI. Mengapa BPD tidak menerima gaji? Alasan normatif-nya, karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur tentang penggajian BPD sebagaimana sudah Kami jelaskan sebelumnya. Lalu … Berapa Tunjangan BPD Tahun 2020? Memang benar, salah satu hak BPD adalah menerima tunjangan. Namun berapa rincian besarannya diatur lebih lanjut dalam regulasi daerah Peraturan Daerah/Peraturan Bupati/Keputusan Bupati. Dalam PP no. 11 tahun 2019 hanya memberikan standar umum bahwa penghitungan besaran tunjangan dan operasional BPD, tunjangan dan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak boleh melebihi 30% dari jumlah anggaran belanja Desa dalam APBDes. Apa dasarnya Bupati/Walikota perlu menyusun dan menetapkan besaran tunjangan BPD? Dasar hukumnya adalah Pasal 57 ayat 4 Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD berbunyi 4 Besaran tunjangan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan oleh Bupati/Wali kota. Dengan kata lain, jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang berapa tunjangan pimpinan BPD ketua, wakil ketua, dan sekretaris dan anggota BPD, silahkan pelajari Perda/Perbup/Keputusan Bupati mengenai penetapan rincian besaran tunjangan BPD di daerah Anda masing-masing. Cek juga Contoh Perbup Pengadaan Barang/Jasa di Desa Tahun 2020 Entah itu Anda sebagai anggota BPD di Kabupaten Kab Bojonegoro Jawa Timur, Pati Jawa Tengah, Karawang Jawa Barat, Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan, Sambas Kalimantan Barat, Pasuruan Jawa Timur, Inhil Riau, Ngawi Jawa Timur, Serang Banten, Pandeglang Banten, Sarolangun Jambi, Rembang Jateng, Madiun Jawa Timur, Kediri Jatim, Tangerang Banten, Banjar Kalimantan Selatan, Musi Rawas Sumatera Selatan, dan Trenggalek Jatim. Atau Anda yang berada di Bekasi Jawa Barat, Sragen Jawa Tengah, Bogor Jabar, Bandung Jabar, Blora Jawa Tengah, Ciamis Jabar, Grobogan Jawa Tengah, Garut Jawa Barat, Jember Jawa Timur, Klaten Jawa Tengah, Oku Sumsel, Sarolangun Jambi, Karanganyar Jawa Tengah, Lahat Sumsel, Magelang Jawa Tengah, Mojokerto Jawa Timur, Nganjuk Jawa Timur, Sukoharjo Jawa Tengah, Subang Jawa Barat, Semarang Jateng, Tasikmalaya Jabar, Tegal Jateng, Wonogiri Jateng, dan Kabupaten/Kota lainnya yang memiliki Desa. Mengenai apakah tunjangan BPD di potong pajak PPN/PPh dan administrasi BPD lainnya, akan Kami bahas secara lengkap pada artikel selanjutnya. Mohon maaf Jika ada penjelasan Kami yang keliru, silahkan ingatkan Kami. Karena sesungguhnya tidak ada gading, yang tidak retak. Demikian jawaban atas pertanyaan “Berapa Gaji BPD Tahun 2020?”. Semoga penjelasan Kami dapat mudah dipahami. red BIRUBIRU (podiumindonesia.com)- Ripka Boru Tarigan yang menjabat Bendahara Desa Namotualang, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deliserdang memotong gaji BPD sebanyak Rp 30.000 per bulan.Hal ini diutarakan salah seorang anggota BPD Desa Namo Tualang, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deliserdang, Surya Karta Surbakti kepada wartawa beberapa MantanKepala Desa Imana itu melihat, begitu besar potensi yang ada di setiap desa. Sehingga, pentingnya terjalin kolaborasi, koordinasi dan komunikasi antara anggota BPD dan kepala desa mewujudkan apa yang kemudian menjadi harapan masyarakat. “Tentu begitu banyak aspirasi yang disampaikan masyarakat lewat anggota BPD. HadiahUndian Gong Bali Dwipa Periode ke-28 Tahun 2020 sebagai berikut: Hadiah Utama untuk 1 orang pemenang senilai Rp500.000.000,00; Hadiah I untuk 3 orang pemenang senilai masing-masing Rp100.000.000,00 dengan total Rp300.000.000,00; Hadiah II untuk 5 orang pemenang senilai masing-masing Rp50.000.000,00 dengan total Rp250.000.000,00; jcJaJ.